Ketahui Hak seorang Biker

Setiap tahun kita selalu memenuhi kewajiban kita sebagai seorang biker, yaitu membayar pajak motor kita. Dan setiap lima tahun kita harus mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor(TNKB). Tapi banyak kalangan biker tidak tahu apa hak kita sebagai seorang biker. Sebelum kita bahas lebih jauh ambil Tanda Bukti Pembayaran Pajak Kendaraan kita.

Coba anda perhatikan di kolom sebelah kanan, di sana tertulis BBN KB(Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor),PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), dan SWDKLLJ. Apa sih kepanjangan dari SWDKLLJ.? Kepanjangannya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. jadi setiap tahun selain kita di wajibkan membayar pajak kendaraan, kita juga di kenai Sumbangan Wajib (premi asuransi) sesuai Undang - Undang No.34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dengan asuransi ini Pihak ketiga yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan akibat penggunaan kendaraan di jamin mendapatkan santunan.

Besar santunan sesuai peraturan Menteri Keuangan No.36/PMK.010/2008 yaitu:

Meninggal dunia : Rp 25.000.000,-
Cacat tetap : Rp 25.000.000,- (di sertai Visum dokter)
Biaya perawatan : Rp 10.000.000,- (biaya rumah sakit dan obat)
Biaya penguburan : Rp 2.000.000,- (untuk korban yang tidak punya ahli waris)

Sudah mengerti kan, hak kita sebagai biker.....