Sayangi kepala anda dengan memakai Helm

Setidaknya delapan dari sepuluh kasus kecelakaan di jalan melibatkan sepeda motor. Salah satu faktor mengapa pengendara sepeda motor (bikers) banyak yang meninggal dunia dan terluka parah pada mengalami kecelakaan. Itu di karenakan motor kurang memberi perlindungan pada pengendaranya.

Karena itulah pengendara sepeda motor di wajibkan memakai helm pada saat berkendara, sebagaimana tertera pada UU No.14 tahun 1992 Pasal 61 ayat(3). Sangsi apabila pengendara motor tidak memakai helm akan di kenai pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda sebesar Rp 1.000.000,-

Satu dari tiga kecelakaan motor mengalami cidera gegar otak, cidera tersebut di akibatkan karena benturan keras pada kepala. Apabila kepala mengalami benturan keras, seketika itu juga bagian yang ada di kepala berhenti bekerja. Oleh sebab itu banyak pengendara motor tidak ingat pada saat terjadinya kecelakaan.

Dengan resiko fatal seperti di atas, maka pengendara motor di wajibkan memakai pelindung kepala (helm) yang safety. Pada tahun 2010 kemaren pemerintah telah memberi label SNI (Standar Nasional Indonesia) pada helm yang benar - benar safety dan menjamin keselamatan pengendara. Tidak semua helm memenuhi persyaratan keamanan berkendara seperti helm proyek atau helm plastik. Helm yang baik adalah, helm yang menutupi seluruh bagian kepala (Full face) atau helm yang terbuka pada bagian depan sampai rahang (Half face). Pada Helm Full face maupun half face harus mempunyai tiga lapisan dasar, yaitu lapisan luar yang keras yang biasanya terbuat dari fiber atau serat karbon. Untuk bagian tengah yang agak lunak dan tebal, biasanya terbuat dari Styrofoam atau orang bilang gabus. Dan untuk bagian dalam yang lembut, biasanya terbuat dari spon. Dan jangan lupa helm yang aman adalah helm yang ada penguncinya.

Dan yang perlu di ingat untuk helm yang beredar di Indonesia biasanya masa pakai tidak boleh lebih dari 3 tahun. Karena struktur bahan helm akan berubah dengan seiringnya waktu dan menjadikan helm tidak safety lagi.