Tilang Elektronik

Pada 1 April 2011 kemarin, Polri mengeluarkan sistem penegakan peraturan lalu lintas yang terkait erat dengan perkembangan tehnologi canggih. Sistem ini di namakan Electronic Traffic Law Enforcement(E-TLE) aatu jika di bahasa Indonesia-kan Tilang elektronik. Untuk awal di pilih lampu lalu lintas di perempatan Sarinah, Jl. MH Thamrin, Jakarta pusat. Bila uji coba ini berhasil akan di perluas ke daerah lain.

Cara kerja E-TLE sudah di atur oleh pihak kepolisian sedemikian rupa. Jadi bagi para pelanggar lampu pengatur lalu lintas atau pelanggar yang melewati garis batas perhentian akan di tilang petugas. Pada lampu pengatur lalu lintas di pasangi seperangkat software dan beberapa camera CCTV, serta sensor sinar laser. Pada saat lampu merah aktif, secara otomatis camera merekam setiap pelanggaran. Kemudian data pelaku pelanggaran akan dikirimkan ke Traffic Management Centre(TMC) Polda Metro Jaya data akan di proses di Sie Dakgar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya kemudian menyiapkan surat tilang akan di kirimkan ke pelanggar melalui Pos sesuai alamat STNK.

Pelanggar akan sulit menghindar, karena surat tilang yang dikirimkan di sertai foto bukti saat pelanggaran di lakukan. Pelaggar wajib menghadiri sidang tilang, jika tidak hadir di wajibkan membayar denda tilang melalui bank dan bukti transfer pembayaran denda tilang di kirim ke pihak kepolisian. Apabila tidak hadir sidang dan tidak membayar denda, surat kendaraan akan di blokir.