Tips agar Tidak di Tilang Polisi

Saya ada sedikit Tips agar anda tidak di tilang oleh Polisi. Karena akhir - akhir ini Sat Lantas Polres Jember sangat giat melakukan Razia kepada pelanggar. Pelanggaran lalu lintas sebenarnya di bagi menjadi 2 yaitu, yang pertama pengendara kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas dan yang kedua adalah kendaraan yang di pakai yang melanggar peraturan tentang lalu lintas. Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara kendaraan misalnya : menyerobot lampu merah, berkendara tidak memakai helm dll. Pelanggaran pada kendaraan misalnya : Mengganti warna mika/bohlam lampu rem selain warna merah dan mengganti warna lampu sein selain dengan warna kuning. Nah, sekarang saatnya saya kasih tips untuk teman - teman agar tidak di Tilang Polisi. Caranya cukup mudah alias tidak sulit, baca dan ikuti Tip's saya di pastikan tidak akan di tilang oleh Polisi...... 1. Untuk pengendara harus punya SIM (Surat Ijin Mengemudi) 2. Kendaraan di lengkapi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) 3. Pengendara Wajib mematuhi peraturan lalu lintas 4. Kendaraan tidak di rubah bentuk dan warnanya (seperti Roda yang di kecilkan pakai ban cacing, Kemudi di larang dirubah bentuk dan posisinya, Knalpot orisinil pabrik dan tidak di rubah bunyinya (di bedel). 5. Gunakan helm yang baik berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) baik pengendara maupun yang di bonceng. 6. Warna Lampu Rem dan sein tidak di rubah sesuai dengan bawaan motor dan mika lampu dilarang di pasangi lapisan film yang mengakibatkan cahaya lampu sulit menembus keluar. Nah, mudahkan...?????? Jika anda (pengendara) tidak melanggar peraturan lalu lintas, pasti tidak akan di tilang sama Polisi.