
Akhirnya saya mengeluarkan STNK dan SIM saya, setelah di periksa ternyata pajak STNK motor SHOGUN SP saya tidak terbayar hampir 2 tahun dan Bpk. Polisi yang memeriksa STNK & SIM saya berucap " Maaf Bapak, Pajak STNK motor bapak terlambat bayar 2 tahun" sambil mengambil bendelan surat Tilang.
"Bapak saya tilang, silahkan Bapak hadir di pengadilan negeri hari kamis besok" ucap Bpk. Polisi yang memeriksa saya. " Mohon Maaf Bapak bukannya STNK saya masih berlaku, khan cuma pajaknya saja yang telat di bayar, coba Bapak periksa logo pada slip pajak tertulis DISPENDA, dan pada STNK 5 tahun bergambar logo kepolisian (pada saat itu masih bergambar logo kepolisian Indonesia). Jadi Bapak tidak berhak menilang saya karena pajak motor saya telat bayar, karena itu urusan DISPENDA. Nah, jika STNK 5 tahunan saya yang melewati jatuh tempo Bapak boleh menilang saya, karena pada STNK terdapat logo Kepolisian Indonesia" cerocos saya membela diri
Dan akhirnya Bapak Polisi yang memeriksa saya berkonsultasi dengan kepala operasi saat itu. Setelah lama berbicara dengan komandannya akhirnya Bpk. Polisi yang memeriksa saya menghampiri dan berucap" Ya sudahlah, hati - hati di jalan ya.."
Akhirnya saya lolos dari Tilang Polisi, karena cuma Pajak STNK motor yang terlambat bayar...