Waduh para pem-blogger otomotif lagi ramai membicarakan undang - undang yang diajukan oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia tentang undang-undang pembatasan jarak tempuh sepeda motor tidak boleh lebih 200 Km dan kemenhub menyatakan setuju dengan rancangan undang-undang tersebut. Selain itu polisi akan menindak pengendara motor yang membawa muatan berlebihan.
Anggota Komisi Perhubungan Dewan Perwakilan Rakyat, Rendy Lamadjido, meminta polisi juga mengatur batas kecepatan maksimum sepeda motor di jalan raya. Selama ini banyak pengendara yang memacu sepeda motor dengan kecepatan tinggi di luar batas kemampuannya. Pembatasan kecepatan sepeda motor, kata dia, penting untuk menjaga konsentrasi pengendara.
“Pengendara sepeda motor harus memiliki konsentrasi 5 kali lipat dibanding sopir mobil.” ujarnya.
Kalau saya pribadi sangat menolak penetapan undang - undang ini, karena sangat merugikan para petouring motor yang sering melakukan perjalanan antar kota dan antar propinsi. Dan rata - rata mereka membawa barang bawaan di box yang mereka pasang di motor.
Dan bagaimana dengan para mahasiswa yang kuliah di kota lain, apakah mereka harus membeli motor pada saat masuk kuliah di kota tempat mereka kuliah dan menjualnya pada saat mereka lulus, karena tidak boleh dibawa ke kota mereka berasal.
Jika pembatasan kecepatan, mungkin bisa dilakukan dengan membatasi kapasitas mesin motor. Tetapi bagaimana pula dengan para pengendara motor besar yang melakukan perjalanan dengan pengawalan polisi dan hampir dipastikan kecepatannya diatas 100Km/jam.
Nah jika Bapak - bapak polisi berdalih pengendara motor banyak yang mengalami kecelakaan dibandingkan dengan mobil. Sekarang bisa bapak bandingkan banyaknya pengguna motor dan pengguna mobil, tentunya lebih banyak pengguna motor. Jadi lumrah jika lebih banyak pengguna motor yang mengalami kecelakaan dibandingkan pengguna mobil.
Jika Bapak - bapak polisi berdalih banyaknya pemudik yang memakai motor mengalami kecelakaan. Jangan salahkan mereka, karena sarana transportasi di Indonesia masih jauh dari rasa nyaman dan aman bagi orang kecil dan menengah. Saya sarankan perbaiki dulu sarana transportasi umum agar masyarakat kecil dan menengah bisa merasakan nyaman dan aman jika menggunakan alat transpotasi umum.
Tetapi jika dilihat secara seksama, menurut saya undang-undang ini nantinya akan mengarah agar tidak ada pembelian motor dari masyarakat luar kota yang umumnya untuk mengejar murahnya harga. Jika itu terjadi pihak kepolisian akan mendapatkan pemasukan yang besar dari mutasi besar - besaran dari motor yang berasal dari luar kota.
Mungkin itu saja pembahasan saya tentang Undang - undang pembatasan jarak tempuh sepeda motor 200 Km.
Tertib satu, tertib semua.....
tanpa pandang bulu anak Polisi, anak TNI dan anak pejabat.
tanpa pandang bulu anak Polisi, anak TNI dan anak pejabat.