
Kredit motor pada saat ini sangatlah mudah dan murah cukup dengan
uang muka atau down payment (DP) Rp 500.000,- anda sudah bisa membawa pulang motor baru yang berharga belasan juta rupiah. Tetapi dalam
waktu dekat tidak akan semurah dan semudah itu, karena pemerintah akan mengatur besarnya uang muka kredit motor.
Hal ini bertujuan agar lembaga pembiayaan ada kehati-hatian dalam memberikan kredit untuk masyarakat. Kedua untuk menekan terjadinya perang uang muka antar lembaga pembiayaan, yang di maksud dengan perang uang muka adalah saling menurunkan uang muka antar lembaga pembiayaan. Ketiga agar aset dari lembaga pembiayaan yaitu nasabah lebih berkwalitas.
Dengan adanya peraturan baru ini, sebenarnya antara lembaga pembiayaan dan nasabah sama - sama di untungkan. Dari lembaga pembiayaan, dengan adanya peraturan ini nasabah lebih tersaring, mana nasabah yang memang siap kredit atau tidak. Untuk nasabah juga di untungkan, karena nasabah yang belum siap untuk melakukan kredit tetapi memaksakan diri, akhirnya berfikir ulang untuk melakukan kredit motor. Karena banyak kejadian nasabah yang tidak siap dan memaksakan diri untuk kredit, akhirnya motor yang di harapkan menjadi milik nasabah ketarik oleh pihak lembaga pembiayaan.
Nah, dengan adanya peraturan ini akan terjadi persaingan yang sehat antar lembaga pembiayaan motor. Tinggal pihak dealer motor untuk mencari formula baru dalam promosinya, karena sampai saat ini promosi yang paling jitu adalah uang muka ringan.