Sebentar lagi pemerintah Indonesia akan memberlakukan standar emisi gas buang EURO-3. Tetapi banyak anggapan yang salah dari masyarakat Indonesia tentang pemahaman standar emisi gas buang EURO-3 dan kadang pula ada pembodohan kepada masyarakat tentang pemahaman tersebut yang dilakukan pihak pabrikan motor untuk meningkatkan penjualan motornya. Apa saja kesalahpahaman masyarakat tentang Emisi Gas Buang EURO-3, nih bang admin coba gali lebih dalam kesalahpahaman tersebut.
Ketentuan atau peraturan Standar Emisi Gas Buang EURO-3 itu sebenarnya diberlakukan untuk pabrikan motor yang memproduksi motor baru, apakah telah lulus uji emisi gas buang Standar EURO-3 atau belum. Bukan untuk motor yang telah beredar di masyarakat, nah kepanikan - kepanikan terjadi dimasyarakat karena adanya provokasi dari media massa yang bersumber dari pihak pabrikan motor yang sudah tentu menginginkan motor baru yang diproduksinya laris terjual. Contoh ada artikel yang berjudul "Akan Punahnya motor berkarburator", dalam artikel itu menggiring opini masyarakat untuk mengganti motornya dengan motor injeksi (motor baru), jika tidak ingin terkena undang-undang tentang Standar Emisi Gas Buang EURO-3.
Kesalah pahaman yang kedua adalah "Motor yang lolos EURO-3, cuma yang memakai injeksi". Nah, ini juga keberhasilan pabrikan motor mencuci otak masyarakat Indonesia yang kurang faham tentang Otomotif dan Standar Emisi EURO-3. Sebenarnya negara Indonesia adalah negara yang lumayan longgar tentang peraturan Emisi Gas Buang, di negara lain seperti di Eropa Standar emisi gas buang lebih ketat dan sudah diberlakukan sejak tahun 2000 dan untuk bulan September 2014, kendaraan-kendaraan disana yang keluar dari dealer wajib memenuhi Standar Emisi Gas Buang EURO-6. Tidak semua kendaraan yang memakai sistem pemasok bahan bakar karburator tidak akan lolos uji emisi gas buang EURO-3, coba perhatikan motor-motor di negara-negara eropa saat diberlakukan standar emisi EURO-3 mayoritas masih memakai karburator dan sebagian masih memakai mesin 2 tak.
Nah, pelurusan pemahaman inilah yang bang admin share-kan. Jadi kesimpulannya motor yang wajib memenuhi peraturan tentang EURO-3 adalah motor baru yang diproduksi oleh pabrikan motor, bukan motor yang telah beredar luas di masyarakat. Dan motor yang lolos uji emisi gas buang tidak harus memakai sistem injeksi bahan bakar, dengan sistem karburator pun sebuah motor dapat juga berhasil lolos Standar Emisi gas buang EURO-3 dengan mensetting ulang karburatornya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan kita jangan sampai terjerumus pada pembodohan yang dilakukan pabrikan motor yang bertujuan agar masyarakat membeli motor injeksi baru dengan alasan standar emisi gas buang EURO-3.