Knalpot free flow di pakai motor harian

Penggunaan Knalpot free-flow dapat meningkatkan tenaga..?
Jawabannya : Mmmhhh... Bisa ya, bisa tidak, tergantung untuk apa dulu.
Secara teknis, pada RPM rendah mesin teramat sangat membutuhkan angin (tendangan) balik, yang tidak terpenuhi ketika kita mengganti knalpot dengan type free-flow. Tendangan balik tersebut dibutuhkan mesin untuk menahan gas baru yang akan keluar terbuang percuma begitu saja ke knalpot (ketika proses Overlaping).

Makanya ketika ganti knalpot free-flow campuran BBM & Udara akan menjadi kering, karena dari sekian gas yang dikirim dari karburator, hanya 60% yang terbakar di ruang bakar selebihnya nyelonong keluar dari ruang bakar ke knalpot. Itulah sebabnya kita harus me-melintir grip gas lebih dalam hanya untuk berakselerasi.

Atau dengan cara seperti yang di lakukan sebagian Biker. Yaitu membesarkan satu step ukuran Pilot Jet.. Tujuannya yaa.. Supaya tidak terjadi 'Kering' alias campuran miskin tadi.Apalagi knalpot free-flow dengan merk tidak jelas, banyak ditemui torsi malah turun drastis lho dari kondisi knalpot standar. Banyak juga bukti Dynotest Knalpot (aftermarket) yang mencantumkan, raihan torsi tertinggi di dapat di RPM yang lebih tinggi ketimbang kondisi knalpot standar. Misalnya Torsi maksimum SUZUKI Satria Fu dapat dicapai pada 8.500 rpm dengan knalpot standar, dan jika memakai knalpot free flow torsi maksimum baru dicapai di kisaran 9.000-10.000 rpm.

Tidak heran, motor yang telah berganti knalpot type free-flow akselerasi (start awal) justru menurun. Juga tenaga motor jadi kurang responsif di kemacetan & boros BBM.
Sebaliknya, Knalpot free-flow hanya cocok di putaran mesin tinggi. Gas buang yang lancar tentu juga melancarkan gas baru yang akan masuk ke ruang bakar (pada saat langkah overlap). Disini tendangan balik tentu dihindarkan. Konsekwensinya bising & menggangu pengedara lain. Pastinya tidak cocok di kawasan perkotaan.

Tapi yang paling penting, memakai knalpot free flow melanggar Undang-Undang N0 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. yang mengatur tentang Sepedamotor yang sudah dirubah tidak sesuai dengan kondisi aslinya, bisa dikenakan sangsi. Termasuk didalamnya knalpot.

Peraturan perundangan yang mengatur hal tersebut, termaktub dalam pasal 48 Undang-Undang tersebut. Selain Knalpot, Kaca Spion, Roda, Lampu Sein, Lampu Rem, Lampu Depan, Speedometer, dll yang tidak sesuai dengan spesifikasi layak jalan, bisa dikenakan sangsi sebesar Rp 250 ribu. Sangsi tersebut diatur dalam Pasal 285 ayat 1 UU serupa. Itulah sebabnya dewasa ini banyak Produsen Knalpot Racing berlomba-lomba menciptakan Knalpot dengan Desible Killer yang disinyalir ramah telinga..

Oleh sebab itu knalpot racing buatan luar negeri pasti di tempeli tulisan "Use racing only"